Beberapa perbedaan tersebut diantaranya, hasil perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai NasDem yang awalnya 17 suara bertambah menjadi 45 suara. Kemudian, hasil perolehan suara Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem awalnya 40 suara bertambah menjadi 60 suara.

Sedangkan terhadap Caleg dari PAN atas nama Maratanto awalnya memperoleh 56 suara, namun setelah penghitungan ulang malah berkurang drastis menjadi 6 suara.

“Ada juga partai lain seperti PKB bertambah 7 suara, dan juga suara Demokrat juga bertambah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Provinsi Sumut,” ungkap Rommi.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPU Tapteng melaporkan petugas KPPS di TPS 8 Kalangan ke Bawaslu, tepatnya pada 13 Maret atau dua hari setelah penghitungan suara ulang di tingkat provinsi.

Advertisements

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS