Lebih lanjut, Steven mendesak Bawaslu untuk segera memproses kasus tersebut, terutama setelah kejadian serupa terjadi di Desa Muara Ore yang berujung pada penetapan tersangka terhadap KPPS.
“Kita minta Bawaslu Tapteng untuk segera memproses dugaan pelanggaran di TPS 8 Kalangan seperti yang terjadi di Desa Muara Ore, karena di tingkat Sumatera Utara kan sudah terbukti setelah dilakukan penghitungan suara ulang, jadi itu harus sama dengan dengan kasus di Muara Ore, harus tersangka juga, ingat kasus itu sama,” tegasnya.
Terkait dengan tenggat waktu yang tersisa, Steven menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika Bawaslu tidak memberikan kejelasan dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS 8 Kalangan.
Hal ini merupakan keseriusan aktivis LSM tersebut dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum.
“Dalam tujuh hari ke depan jika kasus ini tidak selesai di Bawaslu, maka kita juga akan kejar ke KPU, jadi bukan Bawaslu saja kita kejar. KPU pun harus kita kejar, karena mereka yang buat pengaduan. Oleh karena itu, KPU pun harus bertanggung jawab tentang masalah pengaduan mereka,” pungkas Steven. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan