TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Polres Tapteng menangkap dua orang pria dari sebuah rumah di Jalan Jalak, Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Keduanya tak bisa mengelak setelah polisi menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dapur rumahnya.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menerangkan, kedua tersangka yakni berinisial JDS (30) dan inisial FS (30). Keduanya berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

AKP Horas Gurning menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu di sebuah rumah.

Baca juga: 313 Personil Polres Tapanuli Tengah Divaksin Covid-19

Personel Satuan Narkoba Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan atas informasi itu. Personel mendatangi rumah yang disebutkan, dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Untuk mencari barang bukti, kedua tersangka digeledah, namun tidak ada ditemukan barang bukti,” kata Horas Gurning kepada Tapanulipost.com, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Wanita Ini “Susul” Suaminya ke Dalam Tahanan, Anaknya Masih DPO, Begini Kasusnya

Kemudian personel melakukan penggeledahan di dapur, dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai.

“Dari tersangka berhasil barang bukti satu paket narkotika sabu-sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Nokia warna hitam,” beber Horas Gurning.

Baca juga: Oknum PNS Bonyok Dihajar Massa Usai Kepergok Curi Septor di Parkiran Masjid

Kepada Polisi, tersangka FS mengaku disuruh oleh tersangka JDS membeli sabu-sabu untuk mereka konsumsi.

“FS memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang dengan inisial L,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (red)