Tapanulipost.com, Medan – Seorang wartawan senior dengan inisial JML didampingi 15 Pengacara telah melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta ke Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (6/2/2024).

Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau 310, yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Alhamdulillah, saya telah melaporkan oknum Pj Bupati Tapteng yang saya nilai telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan oknum Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ucap JML.

JML menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pj Bupati Tapteng, yang diduga menyebarkan berita bohong yang merugikan profesi wartawan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2023 di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Baca sambungan halaman selanjutnya…