TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bagi warga Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diadakan tahun ini.

Kantor UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Tapanuli Tengah, pada akhir tahun ini memberikan keringanan sanksi administratif berupa penghapusan atau pemutihan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain denda PKB, Samsat Pandan juga menghapus denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis mengatakan, pemberlakuan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubsu Nomor 45/2020.

Ardiansyah mengungkapkan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Jadi kita harapkan kepada masyarakat agar memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena sangat meringankan beban warga di masa pandemi,” kata Ardiansyah Lubis didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Pandan, banuaran Siregar kepada Tapanulipost.com, Senin (19/10/2020).

(Baca juga: Samsat Pandan Lampaui Target Penerimaan Pajak Kendaraan Tahun 2018)

“Perlu kami tekankan, bahwa yang diputihkan adalah dendanya. Kalau tunggakan pajaknya tetap harus dibayar. Ini sangat membantu sekali, karena denda pajak itu sebesar 2 persen per bulan,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan, program pemutihan denda pajak direncanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai 15 Oktober sampai 14 November 2020. Selanjutnya, tahap kedua dari tanggal 16 November-15 Desember 2020.
Pelayanan di Samsat Pandan dibuka pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, mulai Senin sampai Sabtu.

“Namun untuk tahap kedua ini disebutkan sesuai Pergub, akan dilaksanakan bila dipandang perlu. Jika pada tahap pertama belum tercapai target, maka akan dilanjutkan tahap kedua,” jelaskan.

(Baca juga: Warga Tapteng Antusias Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan)

Untuk mendukung program ini, lanjut Ardiansyah, pihaknya sudah mensosialisasikannya dengan memasang baliho dan menempel stiker di berbagai tempat, agar masyarakat mengetahui informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini.

“Bagi warga Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat memanfaatkan gerai pembayaran Samsat Pandan yang ada di Barus, Sorkam dan Pinangsori. Selain itu juga, dapat memanfaatkan pembayaran melalui mobil Samsat keliling,” paparnya.

Ardiansyah mengemukakan, dalam melaksanakan pelayanan Samsat Pandan juga melakukan pengetatan protokol kesehatan COVID-19. Hal ini guna membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kita menerapkan 3M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Memakai Masker). Kita sediakan sarana mencuci tangan, dan juga petugas pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke ruang pelayanan. Kita juga atur jaga jarak tempat duduk,” ungkapnya.

(Baca juga: Gubernur Sumut Lantik Ardiansyah Lubis jadi Kepala Samsat Pandan)

Pada kesempatan itu, Ardiansyah mengungkapkan tahun ini Samsat Pandan menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp13,925 miliar.

Menurutnya, hingga bulan ini target tersebut sudah mencapai 80,12 persen. Dengan adanya program pemutihan ini diharapkan akan melampaui target hingga 105 persen di akhir tahun.

“Capaian target pajak ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Tapteng sebagai bentuk dana bagi hasil sebesar 30% untuk menambah PAD Kabupaten Tapteng,” kata Ardiansyah. (red)