TAPTENG, TAPANULIPOST.com – UPTD Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandan kembali menggelar Operasi Terpadu Tertib Kenderaan Bermotor, dilaksanakan tepat di Pos Lantas Pandan Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kamis 5 Desember 2019.

Operasi gabungan melibatkan Personil Polres Tapteng, Satpol PP, Dinas Perhubungan Tapteng dan Polisi Militer (PM).

Kepala UPTD Samsat BPPRDSU Pandan, Ir. H Hakim menerangkan, operasi tersebut menyasar Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Baik roda dua maupun roda empat.

Menurutnya, operasi terpadu merupakan salah satu upaya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan tahun 2019.

“Operasi gabungan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah kerja Samsat Pandan,” sebut Hakim.

Dikatakan, dalam pelaksanaan razia para pelanggar pajak kendaraan bisa langsung membayarnya di lokasi.

“Petugas pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disiapkan. Razia akan kita lakukan empat kali,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, sejumlah kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 tak berkutik saat petugas memberhentikan kenderaannya dan memeriksa surat-surat kenderaan bermotornya.

Bagi yang membawa uang, pengendera diperbolehkan melanjutkan perjalanan usai membayar pajak kepada petugas.

Sementara, bagi pengendera yang tidak bisa membayar pajak kenderaannya, petugas terpaksa menilang dan menahan kenderaan tersebut dan dititip di Pos Lantas Pandan.(red)