TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dua pekan lagi menjelang tutup tahun 2018, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandan sudah melampaui target 100 persen perolehan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaran Bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat BPPRDSU Pandan, Ir Hakim memaparkan, realisasi penerimaan pajak yang dikelola Samsat Pandan pada tahun 2018 telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini.
[irp posts=”4997″ name=”Warga Tapteng Antusias Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan”]
“Realisasi tahun 2018 telah mencapai 104,38% atau sebesar Rp24,144 Miliar. Sudah melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp.23,131 Miliar,” kata Ir Hakim kepada Tapanulipostcom, Selasa, 11 Desember 2018.

Hakim mengatakan, target tahun 2018 lebih besar dari tahun 2017 yakni sebesar Rp.22,051 Miliar yang juga tercapai 100%.
Hakim merincikan, target penerimaan dari PKB sebesar Rp11,2 Miliar, sudah terlampaui dengan realisasi penerimaan saat ini mencapai Rp11,33 Miliar atau 100,63%.
Sedangkan target dari BBN sebesar Rp9,7 Miliar, sementara realisasi saat ini sebesar Rp.11,1 Miliar atau 113,31%.
“Jumlah itu masih diposisi per tanggal 8 Desember, dan akan bertambah lagi karena masih ada beberapa hari lagi untuk penerimaan pajak dari wajib pajak. Kalau kita bandingkan dengan tanggal yang sama pada tahun lalu sudah dilampaui sekitar 6%,” ucapnya.
[irp posts=”5018″ name=”15 Pelanggan PLN UP3 Sibolga Beralih ke Layanan Prioritas”]
Menurut Hakim, pencapaian tersebut atas meningkatnya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Selain itu, juga tidak lepas dari upaya pihaknya melakukan pembenahan pelayanan.
“Tempat pelayanannya sudah lebih dekat kepada masyarakat. Untuk wilayah Manduamas sudah ada gerai di Barus. Kemudian di Sorkam dan juga Pinangsori. Jadi sudah lebih dekat untuk bayar pajak, tidak jauh jauh lagi,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Hakim, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan program pemutihan denda.
“Kemudian kita juga mengirimi surat kepada setiap wajib pajak, mengingatkan mereka untuk membayar pajaknya,” kata Hakim. (red)


Tinggalkan Balasan