Kapolres Sibolga dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menerangkan lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga ilegal tersebut berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas.

Kelima unit truk tangki pengangkut BBM solar itu masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton.

Sementara para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari Medan menuju Sibolga.

Kapolres Sibolga menjelaskan modus operandi dalam kasus tersebut adalah untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Awalnya AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” beber Taryono, dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023).

Taryono menyebutkan dalam kasus ini yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pasal yang diterapkan yakni pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” ujar Taryono. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS