SIDIMPUAN, TAPANULIPOST.com – Seorang oknum polisi ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, diduga terlibat kasus narkoba. Oknum polisi berpangkat Briptu, inisial DSL (27) itu diamankan bersama 4 orang rekannya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menerangkan, kelima tersangka ditangkap dari salah satu rumah di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Gg PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Senin 10 Januari 2020.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu-sabut dari para tersangka.

“Sesampainya di TKP, petugas melihat satu orang pria keluar dari sebuah rumah kontrakan, dan langsung diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Hilman menerangkan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan menemukan 4 orang pria.

“Petugas kembali menemukan barang bukti sabu-sabu dari para tersangka. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun kelima tersangka yakni,

(Baca berita selanjutnya)