TAPANULIPOST.com – Oknum Polisi di Tapanuli Tengah berinisial AS (46) menggugat cerai istrinya ke Pengadilan Agama setempat, diduga tanpa mendapat izin dari pimpinannya.

Sementara berdasarkan aturan yang berlaku, bagi setiap anggota Polri yang mau mengajukan cerai wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (pimpinannya).

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri. Namun Peraturan Kapolri itu sepertinya tidak diindahkan oleh oknum Polisi di Tapanuli Tengah yang telah gugat cerai istrinya tersebut.

Hal itu diungkapkan JS (42) yang merupakan istri oknum AS kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) di Pandan.

JS mengungkapkan telah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Pandan untuk menghadiri sidang atas gugatan cerai yang diajukan suaminya AS.

Selain itu, JS juga mengatakan telah mendapat salinan surat permohonan gugatan cerai yang diajukan AS ke Pengadilan Agama Pandan.

Baca sambungan halaman berikutnya…