TAPANULIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat tersangka ditangkap di Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengungkapkan bahwa keempat pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di Dusun II, Nagori Manik Raja sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Advertisements

Kanit I Iptu Dian Putra, M.H., memimpin tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, tim berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu “NH(28)” alias Ajoy dan “RS(27)” alias Ripael, keduanya warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, “AA(29)” alias Andri warga Pekan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, serta “SA(24)” alias Amar warga Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 14 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 17,82 gram, satu set bong/alat hisap sabu-sabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,30 gram, satu kotak parfum warna putih merk Stella yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram, satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp. 238.000,-, satu unit HP android warna hitam merk Samsung, satu korek api warna merah, satu kotak Tupperware warna putih, satu kaca pirex, tiga ball plastik klip kosong, dan satu tas sandang warna hitam.

Menurut AKP Adi, keempat pelaku telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut milik “NH(28)” alias Ajoy, sedangkan “RS(27)”, “AA(29)”, dan “SA(24)” adalah pembeli yang menikmati barang haram tersebut di rumah “NH(28)”.

Ajoy mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimiliki olehnya dan ia bertindak sebagai pengedar yang menjualkan kepada pelanggannya. Selain itu, Ajoy juga mengakui bahwa ia sudah menjual narkotika jenis yang sama sebanyak beberapa kali sebelumnya kepada pembeli yang berbeda-beda.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih besar yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.