Tapanulipost.com – Berkas perkara kasus 80 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang telah ditangani oleh Polres Sibolga selama hampir 5 bulan belum juga siap untuk dibawa ke persidangan. Kasus ini melibatkan empat tersangka yang saat ini tengah dalam masa penangguhan penahanan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini sudah tiga kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Reskrim Polres Sibolga untuk dilengkapi.

Meskipun begitu, Donny menegaskan bahwa penyidik telah melengkapi petunjuk dari jaksa dan telah melimpahkan kembali berkas perkara kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ini.

“Hari ini berkas perkara sudah kita limpahkan kembali,” ujar Donny saat dimintai konfirmasi oleh Tapanulipost.com pada Senin (4/9/2023) terkait perkembangan penanganan kasus BBM ilegal seberat 80 ton tersebut.

Awalnya, lima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.

Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu (14/4/2023) lalu. Baca sambungan halaman selanjutnya >>>