SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Untuk ketiga kalinya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap 3 oknum Satpol PP Tapanuli Tengah, terdakwa kasus penganiayaan, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin, 8 Juli 2019.

Agenda sidang yang sedianya akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU kembali ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai disusun.

Pantauan di ruang sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Marolop Bakkara SH, didampingi Anggota, Obaja Sitorus dan Tetty Siska, terpaksa kembali menunda sidang pembacaan tuntutan setelah mendapatkan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga belum menyiapkan surat tuntutannya kepada 3 terdakwa.

Majelis Hakim sempat kesal karena JPU tak kunjung menyiapkan surat tuntutan hingga tiga kali sidang berturut-turut, sehingga membuat persidangan perkara ini berlarut-larut. Untuk itu, Majelis Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2019.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan akan menyurati Kejari Sibolga dengan membuat tembusan surat ke Kejati Sumut, terkait hal ini.

“Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah 3 kali, sehingga membuat perkara ini berlarut-larut. Kami akan buat surat ke Kejari Sibolga dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar hakim.

Terkait surat tuntutan yang tak kunjung siap, JPU Syakhrul Efendi Harapan berdalih bahwa tuntutan yang telah diajukan belum turun dari pimpinan.

“Kita sudah ajukan tuntutannya, tapi belum turun dari pimpinan,” kata Syakhrul ketika ditanyai usai persidangan.

Hakim Ingatkan JPU Konsekuensi Penundaan Tuntutan 3 Kali

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Ketua Majelis, Alex Tahi M H Pasaribu SH.MH didampingi Anggota, Marolop Bakkara SH dan Tetty Siska SH.MH memperingatkan konsekuensi atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut.

“Sidang pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda, jangan sampai 3 kali, kalau tiga kali sudah tahu apa konsekuensinya kan?” ucap Alex kepada JPU.

Perkara penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Tapanuli Tengah terhadap 3 orang warga, David Butar-Butar (43) bersama 2 orang anaknya, yakni Pangeran Jonatan dan adiknya, Samuel Butar-Butar di warung milik David di Lingkungan II, Sibuluan Nauli, Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan pada 29 November 2018 itu cukup menarik perhatian publik.

Pasalnya, ketiga korban mengalami luka serius hingga harus menjalani opname di rumah sakit. Selain itu, tragedi penganiayaan itu terjadi saat belasan personil Satpol PP melakukan penertiban warung yang diduga ilegal. Ada belasan personil yang menyaksikan terjadinya penganiayaan tersebut.(red)