TAPANULIPOST.com – Seorang perempuan berusia 15 tahun berinisial A alias AG dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane alias S alias SLRL (19).

Namun, pengacara A, Mangatta Toding Allo, meminta agar kliennya tidak disudutkan dalam kasus tersebut.

Mangatta menjelaskan bahwa permasalahan bukan berawal dari kliennya, melainkan dari saksi inisial APA. A tidak mengetahui bahwa Mario Dandy akan melakukan penganiayaan tersebut, oleh karena itu, pengacara tersebut merasa perlu untuk membersihkan nama kliennya.

Pengacara tersebut bahkan menyatakan bahwa A sudah memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap David.

Advertisements

Namun, tudingan-tudingan netizen di media sosial membuat psikologis A terganggu. A bahkan nyaris dikeluarkan dari sekolah.

Mangatta menyatakan bahwa pihak sekolah A sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan meminta orang tua A untuk memberikan klarifikasi.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya yang dialami A kepada pihak sekolah.

Selain itu, Mangatta juga membuat laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan meminta perlindungan untuk kliennya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane alias S alias SLRL.

Mario Dandy diduga menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali dan memukul kepala David berkali-kali, sedangkan Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David dan mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.