TAPANULIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah melakukan razia ke sejumlah toko kosmetik dan toko kelontong di Serpong dan Ciputat.

Razia tersebut dilakukan untuk menindak penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Hasil dari razia tersebut adalah ribuan butir pil atau obat golongan G yang berhasil diamankan bersama dengan penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penjualan obat keras yang berkedok toko kosmetik dan kelontong ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Toko-toko tersebut selanjutnya disegel oleh petugas.

Advertisements

Muksin Al Fahri, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang Selatan, pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Lisa Fantina, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, turut berkomentar mengenai obat-obatan tersebut yang dilarang dijual tanpa resep dokter.

Dalam razia ini, obat yang paling banyak ditemukan adalah jenis tramadol, obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam.

Obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.

Petugas gabungan juga sempat kejar-kejaran dengan pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, Rt04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dalam aksi kejar-kejaran itu, dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel.

Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal dan mendorong masyarakat untuk selalu membeli obat-obatan dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya.

Salah satu penjual obat keras mengaku mendapatkan omzet bersih Rp 2 juta dari menjual obat golongan G di wilayah Kecamatan Ciputat.