TAPANULIPOST.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme pemberian insentif untuk kendaraan listrik, termasuk untuk motor, mobil, dan bus.

Ia menegaskan bahwa insentif atau subsidi untuk mobil listrik akan dirilis pada 20 Maret 2023 mendatang.

Sementara itu, besaran insentif untuk skema pemberian insentif bus dan mobil listrik akan berbeda dengan motor listrik. Menurut Menteri Agus, Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran subsidi tersebut.

“Sudah di Menkeu (Menteri Keuangan), sudah diputuskan. Bus juga sudah diputuskan,” kata Menteri Agus di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik pada 20 Maret 2023.

Besaran insentif untuk motor listrik akan mencapai Rp 7 juta, baik untuk pembelian maupun konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa pada Desember 2022, pemerintah sempat mengumumkan rencana pemberian insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, sedangkan untuk mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta.

“Tanggal 20 Maret kita luncurkan, untuk semua,” ujarnya.