Sibolga, Tapanulipost.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada Adi Siska Telaumbanua atau AST (28), wanita yang memotong kelamin selingkuhannya, Otomasi Gulo alias OG (28), di Kota Sibolga.
Sidang vonis kasus penganiayaan ini digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7). Keputusan yang mengejutkan ini membuat terdakwa, Adi Siska Telaumbanua, dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” begitu bunyi putusan hakim seperti yang terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siska terhadap Otomasi Gulo bukan termasuk perbuatan pidana. Meskipun hakim setuju dengan dakwaan jaksa bahwa Siska melakukan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana, tetapi hakim berpendapat bahwa itu bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata hakim.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara dan memulihkan hak-haknya.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” lanjutnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Adi Siska Telaumbanua… Baca sambungan halaman selanjutnya>>>
Tinggalkan Balasan