SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Seorang pria berinisial JSP (34) warga Jalan Bangau, Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap polisi ketika sedang asyik duduk di atas kapal, pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, tersangka JSP ditangkap personel Polres Tapteng dari salah satu tangkahan ikan di Sibolga.

Polisi menemukan sebuah ponsel, duit Rp50.000 dan sabu seberat 0,24 gram dari pria JSP. Semuanya disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca dari Inggris Tiba di Indonesia

“Barang haram (sabu) ini ditemukan ketika petugas mendekat, JSP kedapatan membuang sabu terbungkus plastik bening ke lantai kapal,” kata Gurning, Selasa (9/3/2021).

Menurut Gurning, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan ke lokasi tangkahan ikan KNTM.

Baca juga: 2 Nelayan Sibolga Tak Bisa Mengelak Setelah Polisi Temukan Barang Bukti di Dapur

Kepada polisi, tersangka JSP warga Jalan Bangau itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial BB.

“Saat ini, tersangka JSP ditahan di RTP Polres Tapteng dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Gurning. (rel)