TAPANULIPOST.com – Personil Polsek Pinangsori berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lingkungan IV Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tepatnya di dalam kantin sekolah.

Keempat pelaku pencurian masih remaja warga Tapanuli Tengah. Yakni LDS (16), JPS (17), AH (17), dan HSL (23). Bahkan satu diantaranya merupakan seorang pelajar SMP.

Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menerangkan kronologis keempat pelaku merencanakan pencurian itu.

Dijelaskan, pada Rabu (28/4/2021) sekira pukull 21.00 WIB, keempat pelaku bertemu di sebuah jembatan di Kelurahan Sori Nauli dan berembuk untuk melakukan pencurian Sepeda motor di Kantin SMP Negeri 3 Badiri di tempat sekolah pelaku JPS.

Baca juga: Pelaku Pembuang Orok di Tapteng Berhasil Ditangkap, Diduga Perbuatan Ayah Tiri

“Pelaku JPS menyiapkan sebuah obeng, pelaku HSL menyiapkan gunting dan pelaku LDS menyiapkan tas ransel, kemudian sepakat Kamis 29 April 2021 kumpul pukul 07.00 WIB di Indomart Pinangsori,” kata AKP Horas Gurning mengawali keterangannya yang diterima Tapanulipost.com, Kamis (6/5/2021).

Selanjutnya, pada Kamis (29/4/2021) pukul 07.00 WIB, keempat pelaku berkumpul di depan indomaret Pinangsori.  Pelaku JPS memberikan obeng kepada pelaku LDS, diikuti pelaku HSL menyerahkan gunting kepada pelaku LDS. Lalu pelaku LDS memasukkan obeng dan gunting ke dalam tas ransel warna coklat yang dibawanya.

Baca juga: Diseruduk Dump Truk, Tiang Listrik Tumbang Timpa Rumah Warga di Tapteng

“Keempat pelaku menaiki angkot menuju Pandan dan turun di Simpang Jago-jago Desa Lopian, lalu berjalan sejauh 5 Km menuju SMP Negeri 3 Badiri. Setibanya di lokasi sekolah, keempat pelaku berpura-pura duduk di kantin bertujuan menunggu anak sekolah pulang,” terangnya.

Setelah sepi, keempat pelaku berjalan dari gang samping sekolah menuju ke bagian belakang tepatnya ke kantin sekolah.

Baca juga: 32 KK di Sibolga Berjanji “Angkat Kaki” dari Lahan yang Dikuasai 39 Tahun

“Saat itu kantin digembok, lalu pelaku LDS bersama pelaku AH mencongkel gembok pintu kantin menggunakan gunting, sementara pelaku HSL dan JPS mengawasi orang sekitar,” paparnya.