TAPANULIPOST.com – Pemerintah Jepang telah menerapkan regulasi yang sangat ketat terhadap rokok, dan kali ini, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jepang telah dikenai denda sebesar 1,44 juta yen atau sekitar Rp 166 juta karena merokok di tempat kerja lebih dari 4.500 kali selama 14 tahun.

Menurut laporan Mainichi Shimbun, pegawai tersebut adalah bagian dari departemen keuangan di Osaka dan didenda bersama dengan dua rekannya karena melanggar peraturan yang melarang merokok selama jam kerja meskipun sudah diberi banyak peringatan. Mereka pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah pihak SDM menerima informasi tentang pelanggaran mereka.

Meskipun telah diingatkan oleh supervisor mereka untuk tidak merokok selama jam kerja, ketiganya masih melakukannya dan bahkan berbohong tentang tidak merokok selama wawancara lanjutan pada bulan Desember. Pemerintah menemukan bahwa pegawai setingkat direktur berusia 61 tahun telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah.

Dalam penegakan hukumnya, pemerintah Osaka memberlakukan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan dan meminta pegawai tersebut untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya selain pengurangan upah disiplinernya. PNS tersebut telah merokok selama 355 jam dan 19 menit saat bertugas selama 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di departemen tersebut.

Osaka memiliki larangan merokok yang sangat ketat, termasuk larangan total di gedung pemerintah seperti kantor dan sekolah umum pada tahun 2008. Selain itu, pegawai pemerintah juga dilarang menyalakan lampu saat bertugas sejak 2019.

Tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah Jepang terhadap pelanggaran regulasi rokok ini menunjukkan bahwa Jepang sangat serius dalam memberantas kebiasaan merokok di tempat kerja demi kesehatan dan produktivitas para pekerja.