SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga tentang penetapan hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), menuai protes. Salah seorang calon PPS, Thomson Rivayanwar Pasaribu melaporkan KPU Kota Sibolga ke Bawaslu, karena tidak terima dikalahkan sebagai anggota PPS.

“Laporan saya serahkan langsung dalam bentuk hard copy, dan diterima staf Bawaslu Sibolga, Jenny Fransiska sekira pukul 13.16 WIB, Senin (23/3/2020),” kata Thomson kepada wartawan, usai menyerahkan laporan ke Bawaslu.

Thomson berharap, Bawaslu Sibolga segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sibolga dalam proses penerimaan calon anggota PPS pada Pilkada Sibolga 2020.

“Saya menduga, KPU Sibolga tidak netral dalam proses seleksi anggota PPS ini. Sebelumnya, saya sudah melakukan klarifikasi, dengan membawa KTP elektronik, KK asli, bahkan surat keterangan (Suket) domisili dari kelurahan,” kata Thomson, warga Jalan Kakap no 97, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu.

Thomson mengungkapkan, ada tiga nama komisioner KPU Sibolga yang dilaporkannya ke Bawaslu Sibolga, yakni Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, anggota KPU, Asmar Harahap, dan Afwan Nasution.

“Sebab mereka yang saat itu melakukan klarifikasi ke saya, dan saya sudah jelaskan, secara hukum, saya berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, dibuktikan kepemilikan KTP elektronik,” ujarnya.

Dijelaskannya, adapun dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Sibolga diantaranya, UU 7/2017, tentang pemilihan umum, dan UU 23/2013, tentang administrasi kependudukan.

“Saya menduga, KPU Sibolga tidak memahami regulasi yang mengatur tentang administrasi kependudukan tersebut,” tukasnya.

Dugaan lainnya yakni, lanjut Thomson, PKPU nomor 3/2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Dia memaparkan, pada pasal 54 ayat 1 disebutkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPS, sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis.

Artinya, menurut Thomson, tanggapan masyarakat menyangkut administrasi kependudukan itu batal demi hukum, sebab masa pengumuman seleksi tertulis telah berakhir.

“KPU hanya bisa merespon rekam jejak saya, bukan persoalan administrasi, karena saya sudah lulus tes wawancara dan lulus sebagai calon anggota PPS. Saya yakin, Bawaslu bertindak profesional tanpa kepentingan,” ungkap Thomson.

Sebelumnya, pengumuman KPU Kota Sibolga bernomor 12/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020, yang ditempel di Kelurahan Pancuran Pinang, mendapat tanggapan dari masyarakat.

Tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan juga Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Pinang, Nirwansyah Putra Tanjung menyatakan, bahwa Thomson Rivayanwar Pasaribu, calon anggota PPS sudah lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Sementara, Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam perekrutan calon anggota PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020, KPU Kota Sibolga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.

Yaitu, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (red)