TAPANULIPOST.com – Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Wawan disangkakan karena telah membubarkan jemaat yang tengah beribadah beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Wawan sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pandra menjelaskan bahwa dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa dan keterangan saksi ahli juga diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 156 KUHPidana.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” kata Pandra.