Dikutip dari laman resmi BPOM, produk yang mengandung DNA babi adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H. Selanjutnya Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

BPOM juga telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut”, ungkap keterangan resmi yang tercantum di situs resmi POM.

[irp posts=”2835″ name=”Dandim 0211/TT yang Baru Tegaskan Tak Beri Ampun Bagi Anggota yang Terlibat Judi, Narkoba dan Illegal Logging”]

Untuk diketahui, Viostin DS merupakan suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan.

Sementara, Enzyplex adalah obat lambung dan saluran pencernaan yang mengandung enzim-enzim pencernaan, multivitamin dan mineral untuk melancarkan pencernaan dan metabolis. (RED/int)