TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan akan memecat oknum ASN pelaku pemalsuan surat keterangan (Suket) palsu hasil rapid test COVID-19.

Hal itu ditegaskan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu 28 Juni 2020.

“Kami atas nama Pemerintah memohon maaf atas kelakuan tidak terpuji salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Tapteng,” kata Bakhtiar Sibarani.

Bakhtiar menjelaskan, saat menerima informasi terkait adanya oknum ASN terlibat dugaan pemalsuan Suket rapid test, dirinya langsung meminta Direktur RSUD Pandan dan dr. Evi Natalia Purba yang tanda tangannya dipalsukan didampingi Pak Wakil Bupati membuat laporan ke Polres Tapteng.

“Kami terus koordinasi dengan Polres Tapteng sejak laporan tersebut dan memberikan semua informasi terkait hal ini. Hari Sabtu (27/6/2020) kami mendengar informasi pelaku EWT (49), sudah ditangkap Polres Sibolga dan saat ini sudah ditahan di Polres Tapteng,” ungkap Bakhtiar.

Bakhtiar mengaku miris melihat kelakuan oknum ASN tersebut, namun secara pribadi memaafkan perbuatan EWT yang bertugas sebagai ASN di Laboratorium RSUD Pandan. Tetapi Bupati menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan akan memberikan sanksi tegas terkait status PNS yang bersangkutan.

“Secara pribadi dan ajaran agama, kelakuan oknum ASN ini Saya maafkan. Tetapi secara hukum harus tetap diproses. Kami juga akan tegas menyikapi ini, memproses status PSN yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah dan melanggar ketentuan peraturan PNS, kami akan berikan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Menurut Bupati, selain telah mencoreng nama baik Pemkab Tapteng khususnya RSUD Pandan, kelakuan oknum ASN ini sudah keterlaluan dan membahayakan masyarakat banyak dengan mengeluarkan surat keterangan palsu bebas COVID-19.

“Pandemi COVID-19 ini jangan dibuat permainan untuk mencari keuntungan pribadi. Coba bayangan, bila pelaku mengeluarkan surat keterangan palsu ini kepada seseorang yang terpapar Covid-19, berapa banyak masyarakat baik di Kota Sibolga, Tapteng dan Pulau Nias yang akan terpapar,” tukasnya.

Sementara itu, dr. Evi Natalia Purba menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan stafnya di Laboratorium RSU Pandan tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Pihaknya sudah membuat laporan resmi terkait pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Tapteng, pada Sabtu (27/6/2020) dengan dibuktikan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tertanggal 27 Juni 2020.

“Saat saya diinformasikan adanya tanda tangan saya yang mengeluarkan dokumen hasil rapid test, saya langsung cek ke data base, ternyata tidak teregistrasi. Selanjutnya saya menghubungi EWT dan dirinya mengakui yang mengeluarkan dan memalsukan dokumen tersebut. Selanjutnya malam itu juga (Jumat, 27/6/2020) saya bersama direktur diddampingi Pak Wakil Bupati membuat pengaduan ke Polres Tapteng,” jelas dr Evi.

Saat konferensi pers, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani turut didampingi Direktur RSU Pandan dr. Rikky Harahap, Kadis Kesehatan Nursyam, Kepala BKD Yetti Sembiring, Kadis Kominfo Dedi Sudarman Pasaribu, Kabag Protokoler Darwin dan dr. Evi Natalia Purba.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Tapteng berinisial EWT (49) dan perawat MAP (30) ditangkap petugas Polres Sibolga, pada Sabtu malam, karena diduga memalsukan surat keterangan hasil rapid test dan dijual kepada penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias.

Oknum ASN Tapteng EWT merupakan warga jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri Tapteng. Sedangkan MAP bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Perbuatan kedua pelaku terbongkar setelah puluhan calon penumpang yang akan menuju Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga. Pasalnya, Petugas Kesehatan Pelabuhan menolak keabsahan suket hasil rapid test yang ditunjukkan calon penumpang lantaran tidak memiliki nomor registrasi. (red)