TAPANULIPOST.com – Bupati Tapteng menang dalam gugatan Pilkades Sogar di PTUN Medan setelah Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Ada pun para penggugat hasil Pilkades Desa Sogar yaitu, Daniel Juliarto Simamora dan Deprido Pasaribu, warga Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keduanya menggugat keputusan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Nomor: 2657/DPMD/2021 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2021.
Dalam keputusan itu Bupati Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melantik John Wesley sebagai kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Sogar.
“Mereka telah mengajukan gugatan ke PUTN Medan dengan Nomor Register Perkara Nomor: 56/G/2022/PTUN.MDN tertanggal 13 Mei 2022,” kata Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Tengah, Fredy Sitompul, SH, Kamis (17/11/2022).
Baca halaman berikutnya: alasan penggugat menggugat keputusan Bupati Tapteng…


Tinggalkan Balasan