TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melakukan tindakan tegas memecat 2 orang Guru PNS pelaku perbuatan tindak pidana pencabulan.

Pemecatan 2 oknum guru PNS pelaku cabul itu disampaikan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Pj Sekda Yetty Sembiring kepada Tapanulipost.com, Rabu (14/7/2021).

Pj Sekda Yetty Sembiring menjelaskan, 2 oknum guru PNS yang dipecat tersebut adalah JH, Guru di SD Negeri. SK Pemberhentian JH No.1435/BKPSDM/2021 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana khusus yang berupa pencabulan.

Kemudian, JP juga Guru di SD Negeri, dengan SK Pemberhentian No.1437/BKPSDM/2021 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana khusus yang berupa pencabulan.

“Pemecatan PNS ini sudah melalui semua tahapan. SK Pemberhentian dikeluarkan tanggal 7 Juli 2021. Kenapa proses pemecatan ini lama, karena kami harus menunggu putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan, dan itu sudah kami dapatkan,” kata Yetty Sembiring.

Diungkapkan, JH bertugas menjadi PNS sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, Jobsan Hutagalung divonis penjara selama 5 tahun.

Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS dari tahun 2007, dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.

“Intinya Pak Bupati dengan tegas menindak PNS apabila melakukan kesalahan, baik itu disiplin apalagi yang melanggar kode etik PNS,” ujar Yetty.

Yetty yang juga menjabat Kepala BKD berpesan kepada seluruh PNS agar bekerja dengan baik, tetap disiplin dalam menjalankan tugas.

“PNS yang dipecat ini tidak lagi mendapatkan dana pensiun. Tidak dapat apa-apa lagi, semuanya tidak dapat,” jelasnya. (red)