Presiden RI sudah menekankan kepada gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada kepala daerah dalam melaksanakan JKN. Misalnya, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN. Memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran serupa dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN.

“Kepala daerah juga harus menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya, memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya,” jelasnya.

Menurut Budi, terdapat tiga peran penting dalam memperluas cakupan kepesertaan mendorong UHC, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kepatuhan.

Dipaparkannya, saat ini kabupaten/kota yang telah melakukan integrasi terhadap program JKN-KIS sebanyak 56 kabupaten/kota se-Sumut dan Aceh. Jumlah pesertanya hingga 22 Desember 2017 mencapai 3.233.880 jiwa.

“Sedangkan wilayah yang sudah menjadi peserta JKN-KIS atau mencapai UHC pada 2017 sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh ditambah empat kabupaten/kota di Sumut hingga 22 Desember 2017 sejumlah 2.195.609 jiwa,” sebutnya.

[irp posts=”2735″ name=”Mulai Januari 2018, PNS Pemkab Tapteng Sudah Bisa Ambil Gaji Pakai KPE”]

Saat ini, wilayah Sumut dan Aceh telah bermitra dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 917 puskesmas, 194 dokter praktik perorangan, 15 dokter praktik gigi perorangan, 651 klinik pratama, dan satu Rumah Sakit D Pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut Aceh juga telah bekerja sama dengan 384 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 191 rumah sakit, 11 klinik utama, 107 apotek, serta 75 optik. (*)