SUMUT, TAPANULIPOST.com – Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut), masih empat kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Masih empat Kabupaten/kota yang sudah capai UHC yakni Sibolga, Nias Utara, Pakpak Bharat dan Binjai,” kata Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr Budi Mohammad Arief saat Public Expose Awal Tahun 2018.

Public Expose Awal Tahun 2018 bertajuk Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata, 3 Provinsi 67 Kabupaten 24 Kota sudah UHC Lebih Awal di 2018 digelar di Kantor BPJS, Jalan Karya, Medan, Selasa, 2 Januari 2018 kemarin.

Namun, sebut Budi, pada awal tahun 2018 ini akan ada empat daerah lagi yang mencapai UHC.

“Awal tahun ini, daerah yang telah mencapai UHC adalah Medan, Siantar, Simalungun dan Tebing Tinggi,” sebut Budi.

[irp posts=”2747″ name=”Kecelakaan Maut di Sitahuis, 2 Penumpang Becak Tewas Disenggol Truk”]

Budi mengatakan, semua provinsi ditargetkan sudah mencapai UHC pada tahun 2019 mendatang. Oleh karenanya, diharapkan seluruh Pemda dapat mendukung dan merealisasikan rencana strategis Nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004. Dukungan dan peran serta Pemda, kata dia, sangat strategis dan menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS.

Ia mengungkapkan, belum tercapainya UHC tersebut disebabkan berbagai faktor. Diantaranya finansial pemerintah daerah, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya program JKN-KIS dan lainnya.

[irp posts=”2739″ name=”Ditabrak Kapal Kargo, Kapal Nelayan Sibolga Tenggelam, Tekong Hilang”]

“Kalau karena masalah finansial ini jadi bahan diskusi kami dengan provinsi. Kalau perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya akan ada sanksi. Gubernur juga diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” jelasnya.

Presiden RI sudah menekankan kepada gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada kepala daerah dalam melaksanakan JKN. Misalnya, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN. Memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran serupa dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN.

“Kepala daerah juga harus menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya, memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya,” jelasnya.

Menurut Budi, terdapat tiga peran penting dalam memperluas cakupan kepesertaan mendorong UHC, yakni meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kepatuhan.

Dipaparkannya, saat ini kabupaten/kota yang telah melakukan integrasi terhadap program JKN-KIS sebanyak 56 kabupaten/kota se-Sumut dan Aceh. Jumlah pesertanya hingga 22 Desember 2017 mencapai 3.233.880 jiwa.

“Sedangkan wilayah yang sudah menjadi peserta JKN-KIS atau mencapai UHC pada 2017 sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh ditambah empat kabupaten/kota di Sumut hingga 22 Desember 2017 sejumlah 2.195.609 jiwa,” sebutnya.

[irp posts=”2735″ name=”Mulai Januari 2018, PNS Pemkab Tapteng Sudah Bisa Ambil Gaji Pakai KPE”]

Saat ini, wilayah Sumut dan Aceh telah bermitra dengan 1.778 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 917 puskesmas, 194 dokter praktik perorangan, 15 dokter praktik gigi perorangan, 651 klinik pratama, dan satu Rumah Sakit D Pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut Aceh juga telah bekerja sama dengan 384 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 191 rumah sakit, 11 klinik utama, 107 apotek, serta 75 optik. (*)