TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kasus pelecehan seksual terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh oknum guru di Tapanuli Tengah, kini sudah tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Sibolga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sibolga menuntut terdakwa berinisial JH (49) hukuman 8 tahun penjara. JPU Donny Doloksaribu menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tuntutan JPU tersebut mendapat apresiasi dari Pdt Desmar Elfa Harefa, selaku tokoh masyarakat di daerah itu. Praeses BNKP 40 itu menyampaikan apresiasi kepada JPU yang bersikap adil dalam menegakkan hukum.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut pelaku 8 tahun penjara, namun kami berharap dan meminta kiranya hakim dapat memutus di atas tuntutan JPU,” kata Pdt Desmar didampingi Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori kepada wartawan, Jum’at 17 April 2020 di Sibolga.

Menurut Desmar, perbuatan terdakwa membuat para siswa mengalami trauma. Selain itu, juga merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

“Kami percaya majelis hakim akan berlaku adil dan melihat kasus ini sebagai perbuatan yang keji. Sehingga kepada pelaku patut dijatuhkan hukuman berat agar menjadi efek jera bagi pelaku,” ujar Pdt Desmar yang juga anggota DPRD Tapteng.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori. Dia meminta Hakim Pengadilan Negeri Sibolga untuk menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa.

Sebelumnya, perlakuan JH (Oknum Guru) yang tidak terpuji itu terbongkar karena sejumlah siswa takut ke sekolah dan meminta orangtua untuk memindahkan mereka dari sekolah tersebut.

Pelaku akhirnya ditangkap petugas Polres Tapteng sesuai dengan pengaduan nomor: LP/193/IX/2019/SU/Res Tapteng, tanggal 28 September 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, JH mengaku melakukan tindakan tak terpuji itu pada bulan Juli 2019 lalu. Korbannya 12 orang korban (Siswa SD) mulai dari kelas satu hingga kelas enam. (red)