Sibolga, Tapanulipost.com – Kejaksaan Negeri Sibolga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Sibolga.

“Pelimpahan dua tersangka yakni HMT dan JFH serta barang bukti (tahap II) dari penyidik ke JPU dilaksanakan kemarin tanggal 4 Oktober 2023 di Lapas Klas A Sibolga,” kata Plt Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre kepada Tapanulipost.com, Kamis (5/10/2023).

Menurut Junio Ramandre, kedua tersangka HMT dan JFH diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan kredit yang terjadi pada tahun 2019-2020.

“HMT adalah seorang tenaga pemasar (mantri) yang diduga melakukan prakarsa dalam pencairan kredit, sedangkan JFH adalah rekannya yang membantu HMT dalam mendapatkan nasabah atau debitur,” sebut Junio.

Junio Ramandre menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian awal sebesar Rp. 3,4 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu, karena dana pencairan kredit tersebut tidak digunakan oleh nasabah atau debitur yang bersangkutan, dan adanya pembayaran angsuran dari pelaku, maka sisa kerugian yang dihitung hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp. 2.989.161.852.

Perbuatan tersangka ini diancam sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara ini. Jika diperlukan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk dilakukan sidang lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS