TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Usulan pergantian Ketua DPRD dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 3 Anggota DPRD Tapteng dari Partai Hanura hingga saat ini belum ada kejelasan.

Ketua DPC Hanura Tapteng, Antonius Hutabarat mengungkapkan, usulan pergantian Ketua DPRD dan PAW yang dikirim ke pimpinan DPRD Tapteng untuk selanjutnya diteruskan ke Bupati belum ada tindak lanjutnya.

Padahal, kata Antonius, proses usulan sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan proses PAW yang diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3).

[irp posts=”5356″ name=”Uang Rp6 Miliar Hasil Korupsi Rigit Beton Sibolga Berhasil Diselamatkan”]

Mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), dalam Pasal 406 UU No.17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa:

1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.

2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

3. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.

4. Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.

[irp posts=”5329″ name=”Proyek Pembangunan Gedung Baru RSUD Pandan Molor, Kontraktor Kena Denda”]

Namun sayangnya usulan tersebut belum juga ditindak lanjuti, sehingga pihaknya melalui DPD Hanura Sumut telah menyurati Gubernur Sumut untuk menyampaikan kondisi itu.

“Kita sudah menyurati ke gubernur meminta petunjuk tentang ini, termasuk juga usulan PAW 3 orang anggota,” kata Antonius kepada Tapanulipostcom, Selasa, 15 Januari 2019.

Terkait PAW 3 orang tersebut, lanjut Antonius, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Sumut melalui Setda Provsu.

“Kemarin kita sudah menerima surat dari Setda Provsu, kurang lebih isinya meminta kepada Bupati untuk mengklarifikasi kenapa surat usulan PAW belum diproses oleh DPRD,” ungkapnya.

[irp posts=”5351″ name=”Massa Gerakan Masyarakat Save Kajari Berikan Ulos dan Piagam Penghargaan”]

“Jadi saat ini kita menunggu petunjuk dari gubernur tentang masalah ini,” tambah Antonius seraya menegaskan bahwa gubernur bisa menindaklanjuti proses PAW ini jika tidak ada tindak lanjut dari bupati.

Kursi Ketua DPRD dan 3 kursi jabatan yang ditinggalkan tiga anggota dari fraksi Hanura karena pindah partai menjadi Caleg, hingga saat ini masih kosong.

Hanura mengusulkan Antonius Hubarat menjadi Ketua DPRD menggantikan Syahrun Pasaribu.

Sementara PAW 3 anggota Dewan sisa masa jabatan 2015-2020, karena mencaleg dari partai lain yakni Syahrun Pasaribu digantikan oleh Sahuryta Sitompul. Khairul Kiyedi Pasaribu digantikan oleh Novan Efendy. Sedangkan Elfride Simanungkalit digantikan oleh Tulus Hutabarat.