TAPANULIPOST.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran mobil milik Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Tambunan, yang terjadi pada, Sabtu (22/5) lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga kuat pelaku pembakaran mobil Anggota DPRD Tapteng tersebut ada dua orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, maka diperoleh bukti yang cukup bahwa yang diduga sebagai pelaku ada dua orang laki-laki,” kata AKP Horas Gurning dalam keterangannya yang diterima Tapanulipost.com, Senin (7/6/2021).
Dijelaskan, ada dua pria yang mendekat ke mobil korban, satu orang berperan menyiramkan berupa cairan bahan bakar minyak yang dibungkus plastik, sementara yang satunya berperan menyulutkan api ke mobil korban. Kemudian kedua orang tersebut melarikan diri setelah mobil tersebut terbakar.
Baca juga: Warna Air Laut Sibolga Berubah Jadi Kecoklatan, Disebut Fenomena Red Tide
“Atas kejadian tersebut Tim Inafis Polres Tapteng bersama Tim Labfor Polda Sumut melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti bukti. Sementara personil Polres Tapteng dan Polsek Sibabangun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial HKS alias H (24) warga Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.
Baca juga: Kedua Pria Ini Bawa 25 Kg Ganja dari Madina, Sopir Minta Jatah 1 Kg


Tinggalkan Balasan