TAPANULIPOST.com – Terpidana kasus penipuan Heppy Rosnani Sinaga, yang sudah 9 bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil ditangkap di Medan, dan sudah diberangkatkan ke Sibolga.

Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan penangkapan Heppy Rosnani warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah itu.

Disebutkan, Heppy Rosnani diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumut di rumah keluarganya di jalan Sejahterah, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara pada Minggu, 14 April 2019.

Menurut Sumanggar, terpidana Heppy Rosnani Sinaga juga sudah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Benar Heppy Rosnani Sinaga sudah diamankan di rumah familinya di Medan, dan sudah diserahkan tadi pagi kepihak Kejaksaan Negeri Sibolga. Tadi sekitar Pukul 10.00 WIB diberangkatkan ke Sibolga untuk di kirim ke Lapas Kelas II A Sibolga melalui jalan darat,” ujar Sumanggar kepada wartawan melalui telepon, Senin, 15 April 2019.

Heppy Rosnani Sinaga merupakan terpidana kasus penipuan terhadap delapan orang Calon CPNS di Tapanuli Tengah tahun 2014. Terpidana telah menerima uang sebesar Rp.1,24 Miliar dari delapan orang yang dijanjikan akan diluluskan sebagai CPNS di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), tetapi ternyata delapan orang itu tidak lulus.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Heppy Rosnani Sinaga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, PK yang diajukan terpidana Heppy Rosnani Sinaga dengan nomor perkara : 68 PK/PID/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Desember 2018 lalu.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 71/Pid.B/2016 /PN Sbg, Heppy Rosnani Sinaga divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Kemudian, hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan berakhir dan dengan syarat khusus terdakwa harus mengembalikan uang kerugian yang dialami korban sejumlah Rp.160.000.000.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding Nomor 425/PID/2016/PT Mdn pada 22 September 2016, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Heppy Rosnani kemudian memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi permohonan kasasi-nya tidak dapat diterima atau ditolak. Namun terpidana Heppy Rosnani terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK.

Kendati putusan hukuman pidana penjara selama 2 tahun telah berkekuatan hukum tetap, setelah permohonan kasasi-nya ditolak MA pada 6 April 2017, namun terpidana Heppy Rosnani Sinaga tidak dieksekusi Kejari Sibolga.(red)