TAPANULIPOST.com – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/2 Sibolga, Letkol Cpm Hendi Kurniadi, menerima kunjungan kerja Kepala Odmil I-02 beserta rombongan Kejatisu dalam rangka koordinasi dan sosialisasi penanganan perkara koneksitas yang melibatkan tersangka oknum militer dan sipil, Rabu (8/6/2022).

Kepala Odmil I-02 Medan Kolonel Laut Budi  Winarno menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah melakukan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan melakukan kordinasi teknis penanganan perkara koneksitas/splitzing di wilayah kukum Denpom I/2 Sibolga dan jajaran.

Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir mengatakan penanganan perkara yang tersangkanya melibatkan oknum anggota militer dan sipil yang penanganan dilaksanakan secara koneksitas akan ditetapkan oleh Kajagung, sehingga akan dibentuk tim yang terdiri dari Penyidik Polisi Militer, Penyidik Polri, Oditur Militer dan Kejaksaan.

Kasi Penuntutan pada Asisten Pidana Militer Kajatisu Rali Dayan Pasaribu, menjelaskan  penanganan perkara Seplitzing di Penyidik Denpom I/2 dan jajaran yang menemui kendala  teknis dengan instansi penegak hukum lainnya, yang menghambat proses penyidikan agar berkordinasi kepada Aspidmil Kejatisu.

Advertisements

Dengan koordinasi itu sehingga pihak Aspidmil Kejatisu akan segera membantu permasalahan tersebut agar penanganan perkara tidak terkendala.

“Perlu diketahui bersama, Denpom dan Kejaksaan saat ini bukan lagi hanya sebagai mitra kerja, namun sudah seperti keluarga besar sehingga lebih memudahkan berkoordinasi guna lancarnya penanganan suatu perkara,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Dandenpom I/2 Sibolga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Odmil I-02 Medan, Kajari Sibolga serta Staf Aspidmil Kejatisu, yang telah memberikan  sosialisasi penanganan perkara koneksitas dan berpotensi Koneksitas/Splitzing akan dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara koneksitas dan seplitzing lebih lanjut.

Turut hadir Kasi Penindakan Aspidmil Kejatisu Andalan Zalukhu, Kasi Exsekusi upaya hukum Luar M. Yamin. (ril)