TAPUT, TAPANULIPOST.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil menangkap buronan (DPO) kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) di Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka berinisial HS itu telah diburu aparat penegak hukum sejak November 2018 silam.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Hotman ditangkap saat tidur di dalam kamar rumah persembunyiannya di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (6/10) malam.
(Baca juga: Informasi DPO Kasus Penipuan CPNS di Tapteng Beredar di Medsos)
“Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P Silaen. Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan,” ucap Sumanggar kepada wartawan, Rabu (7/10).
HS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Sorkam Barat di Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015. Saat kasus terjadi, dia bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapteng itu.
Sumanggar menambahkan, HS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018. Pria ini terus diburu hingga keberadaannya diketahui dan dia berhasil ditangkap.
(Baca juga: Saluran Irigasi Pertanian Jebol di Dusun Sukamulia)
Setelah ditangkap, HS langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut. Dia diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
“Hotman diduga melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Sumanggar. (*)


Tinggalkan Balasan