TAPANULIPOST.com – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (3/6/2021), terdakwa Unggul Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya. Unggul hanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana 1 bulan kurungan).
Sedangkan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur III CV Dame Rumata, dan Sahrul Badri selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.
Baca juga: Keberadaan Material Bongkaran Bangunan Pasar Sibolga Nauli Dipertanyakan
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Ketiga terdakwa (berkas penuntutan terpisah) diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Pasal jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Anggota DPRD Tapteng


Tinggalkan Balasan