SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Paisal Rizal Siregar, tahanan Kejari Sibolga, yang kabur dari Rumah Sakit Umum (RSU) FL Tobing Sibolga pada, Senin pagi, 4 November 2019 itu, sebelumnya dituntut 13 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Sibolga, Obaja Sitorus menerangkan, Paisal Rizal Siregar merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap bersama temannya bernama Yusuf Sihite di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga pada Rabu, 10 April 2019 lalu.

“Namun keduanya disidangkan terpisah,” kata Obaja kepada Tapanulipostcom, Selasa, 5 November 2019 di PN Sibolga.

Terdakwa disebut melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 51,1 gram.

JPU mendakwa Paisal Rizal Siregar melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Selama menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sibolga, Paisal Rizal Siregar dititipkan di Lapas Sibolga. Paisal kemudian dibawa berobat ke RSU FL Tobing Sibolga, karena mengaku sakit. Namun belum diperoleh informasi kapan Paisal dibawa ke rumah sakit oleh pihak kejaksaan.

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga mengaku tidak ada menerima informasi dari pihak kejaksaan terkait keluarnya tahanan Paisal Rizal Siregar dari Lapas Sibolga untuk dibawa ke rumah sakit.

“Kita hanya dapat informasi dari Lapas pada Jumat, 1 November kemarin, bahwa yang bersangkutan (Paisal Rizal Siregar) sudah dibawa ke RSUD Pandan. Majelis belum ada mengeluarkan penetapan untuk dibantarkan atau dirawat di rumah sakit. Jaksa juga belum memberikan informasi ke majelis hakim atau ke Pengadilan terkait tahanan untuk dibawa berobat ke rumah sakit,” kata Obaja Sitorus.

Memang, lanjut Obaja, di persidangan sebelumnya pada Kamis, 31 Oktober lalu, terdakwa menyatakan kalau dia sakit diabetes dan sakit bisul di sekujur tubuhnya, dan memohon untuk dibawa berobat.

“Majelis hakim memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa berobat setelah selesai persidangan. Pada saat persidangan itu, Jaksanya adalah Syakhrul Efendi Harahap,” ungkap Obaja.

Ditempat terpisah, Kasipidum Kejari Sibolga, Syakhrul Effendy Harahap ketika dicoba konfirmasi di kantornya, Selasa, 5 November 2019, enggan memberikan keterangan terkait kaburnya tahanan tersebut.

“Nanti ya, saya baru pulang dari Medan usai serah terima jabatan Kajari di Medan. Saya tanya dulu sama jaksanya, Donny,” kata Syakhrul kepada wartawan sambil berlalu menuju ruangan kerjanya.(red)