“Sesampainya di Satnarkoba Polres Tapteng dilakukan tes urine kepada Brigadir Dominikus Silaban (32) dan hasilnya Positif mengandung amphetamin (sabu-sabu),” ujarnya.

Fifi Sumantri yang kerap disebut Ratu Sabu oleh para pemakai narkoba sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2011 silam dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, Fifi kembali ditangkap pada tahun 2016 dan dihukum selama 1 tahun penjara. Setelah bebas di tahun 2017 lalu, Fifi kemudian menikah siri dengan Brigadir Dominikus Silaban.

Menurut penyidik, Fifi saat diperiksa tidak mau mengaku kalau sabu-sabu seberat 4,32 gram itu miliknya. Barang haram itu kata Fifi adalah milik Dominikus Silaban.

[irp posts=”3761″ name=”Cegah Aksi Terorisme, Rahmansyah Sibarani : KNPI dan OKP Akan Jaga Pelaksanaan Ibadah”]

“Dominikus Silaban memang mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya. Tapi meski pun si Fifi tidak mau mengaku, itu adalah haknya. Yang jelas selama ini kita sudah kenal siapa dia, jadi kita tidak bisa dikelabui,” sebut penyidik.

Menurut pengakuan Dominikus kepada penyidik, sebelumnya sabu sabu itu sebanyak 5 gram yang dia beli dari seorang pria yang identitasnya telah dikantongi polisi.

[irp posts=”3892″ name=”Pangdam I/BB Tinjau Lokasi Latihan Perang Gerilya Jenderal AH Nasution”]

“Pengakuan Dominikus, mereka transaksi di pinggir jalan dekat jembatan Pandan. Sabu-sabu itu katanya untuk dipakai sendiri. Itu sih katanya, kita tidak bisa percaya begitu saja,” ungkap Barus.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng. (Red)