TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus Fifi Sumantri (42), bandar sabu-sabu yang selama ini disebut “Ratu Sabu” di Tapteng dan Sibolga.

Fifi ditangkap bersama pasangannya seorang oknum polisi berpangkat Brigadir, Minggu, 27 Mei 2018 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik.

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram.

“Turut juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, satu bungkus plastik putih, seperangkat alat hisap sahu (bong) dan gunting,” kata AKP Sammailun Pulungan didampingi KBO Satresnarkoba Rensa Sipahutar dan Penyidik A Barus kepada TAPANULIPOST.com, Kamis, 31 Mei 2018.

[irp posts=”3875″ name=”Oknum PNS Tapteng Dilaporkan Menipu Rp30 Juta, Korban Diiming-imingi Jadi Honorer”]

Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengungkapkan, kedua tersangka memang sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Tapteng.

Keduanya diamankan saat baru sampai di depan ke rumahnya setelah sebelumnya telah dilakukan pengintaian.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah mereka, saat itu kedua mengatakan tidak ada kunci rumah. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Fifi Sumantri Simanjuntak oleh Polwan dan ditemukan kunci rumah didalam celana dalamnya,” ungkap Kasat.

Foto : Barang Bukti Sabu-sabu. (Dok. TAPANULIPOST.com)

Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sabu sabu,1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik putih,1 buah bong, 2 buah mancis, 1 potongan pipet warna hijau, 1 buah gunting terletak diatas meja yang berada di ruang tamu.

[irp posts=”3792″ name=”Segera Laporkan Jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi di Medsos”]

“Selanjutnya ditemukan 1 buah dompet berisikan 1 buah SIM C atas nama Dominikus Silaban oknum polisi, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, kartu NPWP dan uang tunai sebesar Rp646.000 yang disimpan di celana yang tergantung di kamar mandi,” bebernya.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Tapteng untuk kepentingan penyelidikan.