TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Polres Tapanuli Tengah berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi berhasil menangkap seorang penjual narkoba dan menyita barang bukti sabu sebanyak 19 paket.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka berinisial CK alias I warga Jalan S. Parman Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dijelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Gang Jaring Lingkungan II, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

“Awalnya Personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Lalu Personil kita langsung bergerak dan melihat ada yang turun dari sepeda seorang laki-laki sesuai informasi, lalu Personil kita mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama C K Als I,” kata AKP Horas Gurning.

Setelah diamankan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 kotak warna merah muda berisi sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan S. Parman, Gang Bagan No. 47 Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Selanjutnya Personil Polres Tapteng mendatangi rumah tersangka dan berhasil menemukan satu bungkus plastik yang dilakban hitam berisi 3 paket besar narkotika jenis sabu-sabu, yang disembunyikan di bawah kompor gas yang terletak di dalam dapur.

“Jadi jumlah sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19 paket atau seberat 16.73 gram,” beber Gurning.

“Dia juga sebagai penjual, namun dari mana barang masih dikembangkan,” sebutnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, dari tersangka juga turut diamankan 1 unit HP Merk Lenopo warna hitam, 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih tanpa plat nomor.

“Saat ini tersangka CK alias I dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Horas Gurning. (PS)