TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Anggota DRPD Tapteng meminta kepolisian serius mengusut hingga tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang disinyalir melibatkan Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea. Dimana kasus dugaan pungli ini sudah tujuh bulan dilaporkan warga Kecamatan Sosorgadong ke Polres Tapanuli Tengah. Namun pihak penyidik belum menyimpulkan apakah ada indikasi pungli atau tidak.

“Sangat bagus jika kasus ini sudah dilaporkan ke polisi. Kita minta supaya penyidik kepolisian usut kasus ini dengan serius, karena sudah meresahkan banyak warga,” kata Anggota DPRD Tapteng, Lasper Nahampun ketika diminta tanggapannya terkait kasus dugaan pungli yang terjadi di dapilnya itu.

Anggota DPRD dari partai Gerindra ini juga memberikan apresiasi kepada warga atas keberaniannya melaporkan pungli itu ke pihak yang berwajib. Dia juga berharap warga lainnya bisa melakukan hal yang sama jika merasa hak-haknya telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dilaporkannya kasus ini oleh masyarakat itu sangat bagus. Komisi C sangat mendukung apa yang dilaporkan masyarakat tersebut. Karna kalau sudah ditangani pihak kepolisian, mereka tidak akan bisa berkelik lagi. Kita minta polisi usut tuntas kasus ini,” ujar Lasper Nahampun.

[irp posts=”1601″ name=”Bagaimana Kabar Pansus Soal Lelang Aset Pemkab Tapteng?”]

Sebelumnya, kasus dugaan pungli ini dilaporkan warga Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah pada awal Februari 2017. Laporan pungli terkait biaya pemasangan baru pipa air minum yang diduga dilakukan Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Aladin Sibuea, sudah ditangani pihak kepolisian Polres Tapteng.

“Kasus itu sudah kita tindaklanjuti, tinggal menjelaskan saja kepada pelapor pelapornya. Itu yang belum kita lakukan. Kira-kira dalam waktu dekat ini,” kata Kasatreskrim Polres Tapteng, AKP. Zulfikar menjawab Tapanulipost.com baru-baru ini.

AKP. Zulfikar mengungkapkan, sejumlah saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah diperiksa termasuk terlapor yakni Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Aladin Sibuea. Katanya, pihaknya selaku penyidik dalam waktu dekat akan segera mengambil kesimpulan atas perkara dugaan pungli ini.

“Gelar perkara juga sudah kita lakukan beberapa kali termasuk melakukan pemeriksaan seluruhnya. Jadi sebelum kita ambil kesimpulan atas perkara ini, kita ambil kembali keterangan dari pelapor pelapor, sekalian gelar perkara. Mungkin dalam waktu dekat,” jelas AKP Zulfikar.

[irp posts=”1567″ name=”Polisi Sudah Periksa Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Aladin Terkait Dugaan Pungli”]

Kasus dugaan pungli ini berawal dari adanya Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di Kecamatan Sosorgadong pada tahun 2016 lalu. Katanya, proyek SPAM tersebut anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2015.

“Pembangunan SPAM tahap pertama itu selesai pada tahun 2016, sehingga sebanyak 75 Kepala Keluarga di Kelurahan Sosorgadong mendaftar untuk sambung baru. Waktu itu dikutip biaya kepada warga dengan besaran harga yang bervariasi yakni sebesar Rp.350 ribu hingga Rp.700 ribu oleh Petugas penjaga sumber air bernama Irwan Saruksuk,” jelas Tarida.

Tarida melanjutkan, bahwa Irwan Saruksuk selaku Petugas penjaga sumber mengaku pengutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Aladin Sibuea. Katanya, untuk biaya administrasi dipatok sebesar Rp.700 ribu. Sementara saat itu, sejumlah warga masih membayar panjar sebesar Rp.350 ribu.

“Dan ketika itu, Petugas penjaga sumber sempat mengembalikan uang kutipan itu kepada warga Lingkungan III Pal Tujuh, Kelurahan Sosorgadong, karena warga mengancam akan melaporkan pengutipan tersebut ke Polsek Barus. Waktu itu ada sekitar 25 KK uangnya dikembalikan,” bebernya.

[irp posts=”1563″ name=”Diduga Pungli, Direktur PDAM Mual Nauli Dilaporkan ke Polres Tapteng”]

Kemudian, lanjut Tarida menerangkan, pada tahun 2016 kembali dilakukan pembangunan SPAM IKK penambahan pipa distribusi dengan anggaran sebesar Rp 198 juta sumber dana DAK Tahun Anggaran 2016 yang diplot di Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran proyek tersebut sudah termasuk biaya sambung baru untuk 42 Kepala Keluarga. Ternyata, Petugas penjaga sumber kembali melakukan pengutipan dengan modus biaya administrasi sebesar Rp.527 ribu kepada 42 KK tersebut.

“Memang saat itu ada sekitar 10 KK yang belum membayar. Sementara sebagian warga lagi ada yang masih membayar sebesar Rp.250 sampai Rp.350 ribu,” cetus Tarida.

Atas adanya pengutipan tersebut, ungkap Tarida, warga ketika itu mengundang salah seorang anggota DPRD Tapteng dan juga pihak rekanan yang mengerjakan SPAM tersebut di kantor Lurah. Dalam pertemuan itu, pihak rekanan (pemborong) bermarga Limbong mengungkapkan, bahwa tidak ada biaya sambung baru ke rumah warga, karena sudah termasuk dalam anggaran proyek pembangunan SPAM.

“Tapi, Petugas penjaga sumber, Irwan Saruksuk menyebutkan kutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea,” ungkap Tarida seraya mengatakan, atas adanya pengutipan tersebut sehingga dirinya melaporkan kasus dugaan pungli ini ke Polres Tapteng melalui kuasa hukum Jusniar Endah Siahaan.

[irp posts=”1610″ name=”Angkutan Umum Semua Jurusan Harus Lewati Pasar Terpadu Pandan”]

Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea ketika dikonfirmasi membantah melakukan pungli seperti laporan warga. Namun, Puspa membenarkan bahwa dirinya sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pungli tersebut.

“Sudah beberapa kali saya diperiksa, tapi beberapa bulan terakhir ini tidak ada lagi dipangil pihak penyidik,” ujar Puspa Aladin.

Puspa Aladin berdalih, pengutipan yang dilakukan anggotanya adalah biaya penambahan pipa karena jarak rumah warga yang mengajukan pemasangan baru terlalu jauh dari pipa distribusi. Menurut Puspa, biaya pemasangan baru yang ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, hanya disediakan satu batang pipa sepanjang 5 meter dan berikut meteran airnya. Sedangkan penambahan pipa biayanya ditanggung sendiri oleh pelanggan baru.

“Jadi dituduhnya saya korupsi, memainkan harga diluar standar harga pemerintah. Sementara untuk biaya pemasangan baru ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, itu harga sesuai Perda. Dari biaya itu, yang wajib diberikan adalah satu batang pipa dan water meter (meteran air). Kalau rumahnya jauh, maka biaya penambahan pipa ditanggung oleh warga,” pungkas Puspa Aladin. (red)