Tapteng, Tapanulipost.com – Sejumlah pihak perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi kantor DPRD Tapteng, Selasa (10/10/2023), untuk mengadukan aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi buruh.
Dalam menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Willy Saputra Silitonga, dan anggota DPRD Tapteng, serta dinas terkait, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan perusahaan yang terkena pungutan liar tersebut.
Usai RDP, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan iuran wajib setiap bulannya oleh oknum pengurus organisasi buruh.
“Jumlah iuran yang harus dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta perbulan,” kata Khairul Kiyedi.
Kiyedi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pihak perusahaan bahwa tindakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Mereka menyatakan bahwa setiap kali ada aktivitas bongkar muat di perusahaan, yang bekerja adalah karyawan perusahaan, bukan pihak organisasi buruh.
“Ada aksi pungutan liar oleh oknum dari serikat, yang mengutip iuran-iuran, dan kami tidak tahu iuran apa yang dimaksud. Yang kami tahu, orang bekerja, baru digaji. Ini ada perusahaan yang harus membayar Rp1 juta perbulan, ada yang Rp200 ribu. Termasuk Indomaret, Indomarco, Alfamidi juga seperti itu. Bukti-buktinya ada semua,” kata Kiyedi, sambil menunjukkan bukti pembayaran iuran.
Kwitansi pembayaran iuran tersebut juga mencantumkan nama organisasi dan oknum penerima uang yang disebut-sebut sebagai Ketua salah satu organisasi buruh di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kiyedi dengan tegas menyatakan untuk menghentikan aksi pungli di Kabupaten Tapanuli Tengah dan akan melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum.
“Secepatnya kami akan laporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Kami akan undang Kapolres, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya terkait masalah ini agar ini transparan, tidak ada lagi kutipan-kutipan liar di Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Kiyedi juga mengimbau seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk tidak melayani oknum-oknum yang melakukan pengutipan tanpa dasar dengan mengatasnamakan organisasi buruh.
“Apa dasar mereka, aturannya mana. Kok mereka ongkang-ongkang, tapi menerima uang. Kami himbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kami hal-hal yang seperti ini. Agar ada rasa aman dan nyaman para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Jangan mau memberikan uang. Kalau mereka mau kerja, silahkan. Dimana pun orang yang kerja kita kasih upahnya. Yang beginian, mengganggu orang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah,” pungkasnya.
Selain pungutan terkait bongkar muat, DPRD Tapteng juga menerima laporan adanya pungutan terhadap mobil pengangkut ikan asal Aceh sebesar Rp20 ribu permobil yang masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Pondok Batu Sarudik.
Tak hanya itu, ada juga pungutan terhadap pengusaha kapal, di mana setiap kapal yang sandar dan ingin melakukan bongkar muat dikenakan tarif Rp500 ribu per kapal oleh oknum organisasi perburuhan tersebut.
“Kami harapkan juga, Polres dapat menertibkan yang seperti ini. Itulah yang sekarang kami sesalkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kita gak tahu, dia itu siapa,” tukas Kiyedi.
Aksi pungli ini sudah berlangsung cukup lama, dan beberapa perusahaan telah memutuskan untuk tidak lagi membayar iuran kepada organisasi buruh tersebut, karena merasa tidak mendapatkan manfaat dari iuran tersebut.
Beberapa perusahaan yang terkena dampak aksi pungutan liar ini di antaranya adalah PT. SPA, PT. Horizon, PT. ASAHI, PT. Toba Surimi, PT. SMA, dan PT. Tri Bahtera Sejahtera. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan