MEDAN, TAPANULIPOST.com – Petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan belasan Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam operasi itu, Petugas menangkap tangan 16 orang dari ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Menurut informasi, 16 orang yang terkena OTT itu terdiri dari 13 orang kepala sekolah dasar di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.

OTT ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terjadi pengutipan kepada semua kepala sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang, oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765. Modusnya, pengurus K3S mengumpulkan para kepala sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis sore (9/5/2019), membenarkan penangkapan terkait dugaan korupsi pengutipan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu.

“Mereka diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” kata Tatan seperti dikutip kompascom.

Dijelaskan, dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip sebesar Rp 15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se-Kecamatan Gebang.

“Jadi, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing NB (Ketua K3S), B (Sekretaris K3S) dan AP (Bendahara K3S),” ungkapnya.

Dalam OTT ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 36.750.000 didapat dari B (Sekretaris K3S), dan uang tunai senilai Rp 35.750.000 didapat dari AP (Bendahara K3S).

Kemudian, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang, serta 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Nama-nama kepsek yang diamankan yakni Ka (Kepsek SDN 054943), As (Kepsek SDN 056635), Ah (Kepsek SDN 056636), Ha (Kepsek SDN 050767), RH (Kepsek SDN 056023), LS (Kepsek SDN 057226) dan MTS (Kepsek SDN 054948). Kemudian, KS (Kepsek SDN 056026), He (Kepsek SDN 054945), ES (Kepsek SDN 050770), Ne (Kepsek SDN 057225), HYS (Kepsek SDN 056024) dan Sa (Kepsek SDN 053992).(kmp)