SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Partai Perindo Sibolga langsung menggelar konferensi pers menyikapi persoalan kadernya tidak ikut dilantik menjadi Pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga. Perindo menegaskan akan menempuh upaya hukum terkait persoalan yang dinilai telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Sibolga akan menggelar sidang paripurna istimewa, Senin (28/10/2019). Agendanya, pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga, masa jabatan 2019-2024. Tetapi, Mandapot Pasaribu yang telah direkomendasikan Partai Perindo, dikabarkan tak ikut dilantik dan diambil sumpahnya.

Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu).

Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019 perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat itu disebut, Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan bukan asli dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali.

Menyikapi persoalan itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Sibolga, Maykel Fuater didampingi, Parlaungan Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Sibolga-Tapteng, menegaskan pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut. Karena secara administrasi, Mandapot Pasaribu telah direkomendasi Partai Perindo sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga.

“Kalau Mandapot Pasaribu tidak jadi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga, maka Partai Perindo akan menggugat, karena ini merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Parlaungan Silalahi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Jumat malam, 25 Oktober 2019 di Sibolga.

Dikatakan, prosedur administrasinya itu, untuk diangkat atau dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga, harus ada rekomendasi dari DPW, dan DPP. Kemudian, wali kota merekomendasi juga secara pemerintahan.

“Lalu, kenapa cuma 2 orang yang diusulkan ke Gubernur Sumut melalui Biro Otonomi Daerah (Otda)? Itu tidak bisa dihalangi siapapun, wajib hukumnya,” katanya.

Dia menambahkan, apabila pelantikan masih tetap terlaksana, maka Perindo akan mengambil langkah upaya hukum, karena sesuai proses administrasi ini sudah terpenuhi, rekomendasi telah dikirim.

“Lalu, di mana kesalahannya? Kok dilecehkan ini Perindo. Sudah jelas surat rekomendasi terhadap Mandapot Pasaribu itu ditanda tangani ketua dan sekretaris, mulai dari pusat (DPP) sampai daerah (DPW),” ketus Parlaungan.

Menurut Parlaungan, dalam kasus ini telah terjadi perbuatan melawan hukum, dan itu bukan kesalahan administrasi. Patut diduga, ada kepentingan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan ini, Partai Perindo telah dirugikan, kami keberatan dan akan menempuh upaya jalur hukum. Kita akan diskusi, siapa yang akan kita gugat, mungkin ada 3 instansi yang menjadi pihak yang tergugat,” kata Pengacara muda itu.

Parlaungan Silalahi menjelaskan, pihaknya akan bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, agar berkenan menunda proses pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Sibolga yang dijadwalkan, Senin (28/10/2019).

“Kami rasa, bapak itu (Ketua PN Sibolga) sangat mengerti dan paham dengan masalah ini. Harus kita pisahkan antara politik dan hukum, di mana administrasinya ini yang salah, tolong tunjukkan,” ujar Ketua LKBH Sumatera itu. (red)