SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pengadilan Negeri Sibolga resmi menerima permohonan gugatan dari Partai Perindo Sibolga. Gugatan itu diajukan lantaran kadernya Mandapot Pasaribu tidak ikut diusulkan dan dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Sibolga periode 2019-2024.

“Tadi pagi, sudah didaftarkan permohonannya dan secara resmi sudah kami terima,” ujar Humas PN Sibolga, Obaja DH Sitorus ketika dihubungi Tapanulipostcom, Senin, 28 Oktober 2019.

Ketua Partai Perindo Sibolga, Maykel Fuater dan Sekretarisnya Jansul Perdana Pasaribu, tidak mendaftarkan gugatan secara langsung, tetapi diwakili oleh kuasa hukumnya, Mahmuddin, Berry Yusdi, Devi Anggraini Siahaan.

Foto : Berkas gugatan Partai Perindo. (Ist)

Tiga tergugat

Adapun para pihak yang digugat yaitu Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara sebagai Tergugat I.

Kemudian, Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Ch. Wali Kota Sibolga sebagai Tergugat II.

Selanjutnya, Wali Kota Sibolga Cq. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Sibolga sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Partai Perindo Sibolga menyebut perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan kukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Disebutkan juga, bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang cukup eksepsional dan kebenarannya akurat.

Tuntutan Perindo Sibolga

Dalam gugatan itu, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut;

DALAM PROVISI

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Propisi para penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh keputusan atau putusan yang dibuat oleh para tergugat yang berkaitan dengan pelantikan Pimpinan DPRD Kota Sibolga tanpa mengikut sertakan calon yang diusulkan oleh Partai Perindo Kota Sibolga sebagai salah satu Unsur Pimpinan DPRD Kota Sibolga Periode 2019-2024 berada dalam status a quo, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan dan tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad).

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Rekomendasi Nomor: 043/P.1/DPP PARTAI PERINDO/IX/2019 tertanggal 5 September 2019.

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan Nomor: 443-SK/W.1/DPW.PARTAI PERINDO.SU/IX/2019

5. Menghukum Tergugat I, II, III, untuk mengganti Kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 200.100.000.000,- (dua ratus milyar seratus juta rupiah).

6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Para Tergugat terkait hal penundaan Partai Perindo Sibolga sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga.

7. Menyatakan menunda Pelantikan Pimpinan Anggota DPRD Kota Sibolga Periode Tahun 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2019.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan dalam perkara ini.

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad).

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono),” kata Kuasa Penggugat.(red)