SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menyatakan, tidak ada faktor kesengajaan yang mengakibatkan tertundanya pelantikan Mandapot Pasaribu sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga.
Hal itu dikatakan Akhmad Syukri Nazry Penarik kepada awak media usai sidang paripurna istimewa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga periode 2019-2024, Senin, 28 Oktober 2019.
“Tidak ada pihak manapun yang sengaja menahan, semua sudah sesuai prosedur,” kata Syukri.
Dijelaskan, tertundanya pelantikan Mandapot dari Partai Perindo, disebabkan SK rekomendasi dari partai untuk pengusulannya dianggap tidak memenuhi syarat oleh Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Sibolga.
Menurut Syukri, terkait hal itu telah disampaikan sebelumnya k Fraksi Perindo dalam rapat paripurna untuk pengusulan pelantikan tiga orang unsur Pimpinan DPRD Sibolga.
“Selaku Pimpinan sementara DPRD saat itu, sudah melakukan prosedur. Kalau tidak salah tanggal 7 Oktober, sudah diusulkan tiga nama. Saya selaku ketua, pak Jamil selaku Wakil dan pak Mandapot selaku Wakil juga.
“Cuma, masalahnya kemarin, ada surat dari Pemerintah Kota Sibolga yang menyatakan bahwa SK rekomendasi mereka itu hasil scan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, guna mengantisipasi permasalahan administrasi, fraksi Perindo juga telah diberikan usulan untuk perbaikan berkas pengusulan.
“Perlu untuk dipahami, tugas kami selaku Pimpinan sementara saat itu, hanya sebatas memfasilitasi, bukan memverifikasi berkas. Berkas itu diserahkan ke Tapem, dan dilanjutkan ke Gubernur untuk disahkan,” ungkap Syukri.
Menyikapi sikap protes dari Fraksi Perindo, Syukri menyebut, akan kembali memfasilitasi surat pengusulannya.
“Persoalan pak Mandapot dari Perindo, kami akan bantu fasilitasinya untuk segera dilantik. Karena alat kelengkapan Dewan, harus secepatnya terbentuk,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Perindo Kota Sibolga sebelumnya mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait kekurangan berkas tersebut.
Ketua Perindo Sibolga, Maykel Fuater, mengaku hanya mendapat kabar yang tak terkonfirmasi, soal SK rekomendasi hasil scan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat. Kabar itu diperoleh pada tanggal 19 Oktober 2019.
“Kita cuma dapat kabar saja bahwa SK rekomendasi hasil scan tidak bisa. Lalu pada tanggal 21 Oktober, langsung kita serahkan SK Rekomendasi DPP yang asli ke Sekretariat DPRD Sibolga,” ungkap Maykel Fuater saat menggelar konferensi pers pada, Jumat, 25 Oktober 2019.(red)


Tinggalkan Balasan