TAPANULIPOST.com – Kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Korban seorang perempuan berusia 16 tahun berhasil disetubuhi oleh 10 pria setelah diancam akan disebarkan video mesum yang pertama terjadi.

Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kepala Seksi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, 10 pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Taput.

“10 pelaku itu sudah ditangkap, 7 orang diantaranya masih tergolong anak dibawah umur. Sedangkan 3 orang lagi sudah masuk dalam kategori dewasa,” kata Aiptu Walpon dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Ke 10 pelaku yakni berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17).

“Semua pelaku merupakan warga di satu kelurahan di Kabupaten Taput,” sebut Walpon Baringbing.

Walpon mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban membaca percakapan dan melihat video mesum tersebut di handphone putrinya.

“Lalu ibu korban menanyakan, dan korban pun menangis memberitahukan semua apa yang terjadi. Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial PSS (51) ke Polres Taput pada hari Sabtu (4/6/2022) kemarin,” ungkap Walpon.

Menurut keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH sekitar bulan April 2022, karena termakan bujuk rayu.

“Saat mereka melakukan pencabulan tersebut, mereka merekam lewat handphone, sehingga ada video tersimpan di handphone MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain,” sambung Walpon.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menuruti permintaan BAS untuk menyetubuhinya.

“Di suatu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi, dan korban pun menurutinya. Setelah itu, JS dan JAH,” bebernya.

Santer dengan berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Dan di hari berikutnya korban disetubuhi oleh RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH.

“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, semua tersangka mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan,” jelasnya.

“Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Walpon. (red)