TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Masih ingat kasus penemuan mayat terapung dengan kondisi kaki dan tangan diikat serta mulut dilakban di perairan Pulau Putri di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 28 Mei lalu.

Korban bernama Abdul Bahri Simanungkalit (50), dibunuh oleh Abang kandung bersama keponakannya. Keponakan korban akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tapteng. Sementara Abang kandung korban sebelumnya sudah ditangkap polisi.

NS (21), warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu menyerahkan diri ke Polres Tapteng, Rabu, 12 Juni 2019.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan menyebutkan, NS menyerahkan diri sekira pukul 11.00 WIB, setelah sekian lama bersembunyi di Kecamatan Barus, Tapteng.

“Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” kata AKP Dodi Nainggolan, Kamis, 13 Juni 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SS membunuh adik kandungnya itu lantaran sering membuat resah dengan melempari rumah tetangga dan dianggap merepotkan keluarga. Korban sendiri disebut mengidap depresi.

SS nekat mengikat tangan dan kaki adiknya itu, lalu menyumpal mulutnya dengan kain daster dan dilakban. Di tubuh korban juga diikatkan sejumlah batu untuk pemberat dan dengan bantuan NS kemudian korban ditenggelamkan ke laut.

Jasad korban akhirnya ditemukan terapung di perairan Pulau Putri oleh wisatawan yang hendak liburan ke Pulau Mursala pada Selasa, 28 Mei 2019 sekira pukul 10.30 WIB.(red)