TAPANULIPOST.com – Pelaku pembunuhan korban bernama Patar Agus K Simanjuntak (28) yang terjadi pada Minggu (10/10/2021) dini hari, ternyata seorang pedagang pisang.

Penangkapan pelaku pembunuhan diungkapkan oleh Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Senin.

Adapun pelakunya adalah JIH (30), warga Jalan SM Raja, Gang Mansyur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga. Pelaku ditangkap di salah satu lokasi di Jalan R Suprapto, Senin (11/10) pukul 16.00 WIB.

“Saat itu pelaku sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKP R Harahap dan PJU Polres Sibolga.

Dijelaskan, pelaku menikam korban Patar Simanjuntak di lokasi SPBU Kebun Jambu, Sibolga. Motifnya dikarenakan sakit hati kepada korban.

“Tersangka ditangkap dalam waktu 16 jam, dan motifnya karena ada unsur sakit hati,” ungkap Kapolres.

Disebutkan, tersangka yang merupakan seorang pedagang pisang mengaku kehilangan barang dagangannya pada 5 Oktober 2021. Dari informasi rekannya, pelaku pencurian ada di Kampung Kelapa.

Selanjutnya, tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang itu tidak mengaku mencuri dagangan tersangka dan malah berteriak. Akibatnya, beberapa orang mengeroyok tersangka.

Kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan tersangka ke SPKT Polres Sibolga, pada 5 Oktober 2021.

“Jadi tersangka ini adalah pelapor dalam kasus pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 5 Oktober 2021 di Kampung Kelapa. Dan menurut pengakuan tersangka, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu dan mereka memang saling kenal. Tersangka yang merasa terus diikuti lalu mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke dada korban. Korban pun sempat lari ke arah gang rumahnya,” papar Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan polisi dan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, diketahui pelaku penikaman hanya satu orang, yakni JIH.

Kapolres juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku.

“Anggota terpaksa melakukan tindakan terukur kepada JIH. Karena dia melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk menikam,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subsider 338 lebih subsider Pasal 354 ayat (2).

Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan akan tetap menindaklajuti laporan tersangka atas pengeroyokan yang ia alami. (red)