TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Guna memperlancar lalu lintas selama Lebaran 2017, truk dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+4 Lebaran.

“Larangan tersebut sesuai peraturan dari pemerintah pusat, beberapa jenis angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+4 Lebaran atau 21-29 Juni 2017,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kapider Siringoringo kepada Tapanulipost.com, Jumat (16/6/2017).

Kadishub mengungkapkan, larangan operasional bagi kendaraan-kendaraan tertentu ini berlaku untuk semua jalan jalur mudik. Bahkan tidak hanya di Tapteng saja, namun juga daerah-daerah lain.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada musim mudik dan balik Lebaran 1438 H. Kami berharap imbauan larangan truk beroperasi pada H-4 dan H+4 dapat ditaati guna kelancaran arus lalu lintas,” ujar Kapider.

Menurut Kadishub, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi itu adalah truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan dan truk container.

Baca juga : Bazar Murah di Koramil Harga Paket Sembakonya Paling Murah, Disubsidi 50 Persen Loh..

Tetapi larangan itu tidak bagi truk mengangkut sembako, truk mengangkut BBM, truk mengangkut ternak dan truk mengangkut antar pos.

“Terkait hal ini sudah kita bahas bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya seperti Organda pada hari ini,” ungkap Kapider Siringoringo.

Selain itu, jelasnya, pada rapat juga dibahas pembentukan Pos pengamanan dan pelayanan. Pos Pam akan dibuat di tiga lokasi yakni sekitar Pantai Bosur, Pinangsori dan Bonan Dolok.

“Pos Pam dan pelayanan ini akan didirikan pada 19 Juni nanti,” katanya.

Lebih lanjut Kadishub menerangkan, persiapan lain yang dilakukan menghadapi mudik dan balik lebaran ini, yakni menempatkan peralatan ditempat yang dianggap rawan, seperti rawan banjir dan longsor.

Baca juga : Bupati Bakhtiar Sibarani Pimpin Rapat Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

“Dishub juga akan membuat himbauan kepada para pemudik untuk berhati-hati di jalan. Himbauan itu nanti ditempatkan di sejumlah lokasi strategis di sepanjang Jalinsum,” kata Kadishub.

Upaya memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama Lebaran 2017, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. Aturan itu ditetapkan Menhub pada 12 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Mei 2017.

Peraturan Menteri 40/2017 ditetapkan dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.

Baca juga : Ratusan Ibu-ibu “Serbu” Bazar Murah di Korem

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara.

Kemudian pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor terdiri dari pembatasan waktu maupun lokasi operasional kendaraan bermotor. (red)